Apr 26, 2016

Iuran OJK Memajukan Indonesia


Industri keuangan diimbau mendukung ketentuan pembayaran iuran yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Iuran ini dilakukan oleh OJK bagi pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan usahanya pada sektor jasa keuangan dan selanjutnya digunakan untuk membiayai kegiatan operasional serta kegiatan lain dari OJK tersebut. Terkadang jika iuran yang diterima OJK melebihi dari anggaran, maka uang lebihnya akan disetorkan kepada negara. Sehingga dana yang diperoleh dari pelaku usaha keuangan diharapkan menjadi stimulus industri keuangan nasional dan membawanya mengejar negara-negara maju. Siapa sih yang tidak ingin Indonesia sejajar dengan negara adidaya di luar sana?. Itulah impian bangsa kita. Untuk itu, dibuatlah peraturan mengenai pungutan OJK tersebut yaitu PP No. 11 Tahun 2014. Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan UU No.21 Tahun 2011 (Tentang OJK). Karena disini hukum merupakan sumber dari segala kegiatan, maka dari itu perlu pembahasan lebih lanjut mengenai hukum itu sendiri. Dalam post kali ini, akan membahas mengenai pengertian, tujuan, ciri, dan hal yang berhubungan dengan hukum serta kaitannya dengan PP No. 11 Tahun 2014.


PENGERTIAN DAN TUJUAN HUKUM

1.1 PENGERTIAN HUKUM
Sesungguhnya apabila kita meneliti benar-benar, akan sukar bagi kita untuk memberi definisi tentang hukum, sebab para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan suatu definisi hukum yang memuaskan pihak.
Akan tetapi walaupun tak mungkin diadakan suatu batasan yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht, SH dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1953) telah mencoba membuat suatu batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu Hukum. Utrecht memberikan batasan Hukum sebagai berikut : “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.

Jadi, dari pembahasan di atas “hukum” sangat sulit untuk didefinisikan. Hal itu karena pandangan setiap orang berbeda-beda mengenai hukum itu sendiri. Namun, satu point penting mengenai hukum adalah : Hukum itu berarti peraturan/larangan/perintah yang harus ditaati oleh semua masyarakat yang berada di suatu negara. Dan PP No. 11 Tahun 2014 ini telah sesuai dengan definisi hukum diatas yaitu PP ini berisi peraturan mengenai pungutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan bagi pihak-pihak yang terkait sesuai yang dijelaskan dalam PP tersebut. 


1.2 UNSUR-UNSUR HUKUM
Dari penjelasan mengenai definisi hukum diatas, dapat ditarik kesimpulan secara garis besar bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Peraturan yang dikeluarkan Pemerintah RI No.11 tahun 2014 mengenai “Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan” telah memenuhi unsur-unsur hukum sebagaimana telah dijabarkan di atas. Peraturan itu sendiri dikeluarkan oleh badan resmi yang berwajib yaitu Pemerintah Republik Indonesia, peraturannya bersifat memaksa setiap pihak terkait untuk menaatinya, dan sanksinya tegas yang secara langsung tertera dalam isi peraturan tersebut.langsung tertera dalam isi peraturan tersebut.


1.3 CIRI-CIRI HUKUM
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu :
a. Adanya perintah dan atau larangan
b. Perintah dan atau larangan itu harus ditaati setiap orang
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaidah Hukum.
Barang siapa yang dengan sengaja melangar sesuatu Kaidah Hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaidah Hukum) yang berupa hukuman. Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) ialah :
a. Pidana Pokok, yang terdiri dari :
1). Pidana mati
2). Pidana penjara
3). Pidana kurungan
4). Pidana denda
5). Pidana tutupan

b. Pidana Tambahan, yang terdiri dari :
1). Pencabutan hak-hak tertentu
2). Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3). Pengumuman keputusan hakim

Dalam PP No.11/2014 telah sesuai dengan ciri-ciri hukum diatas yaitu adanya perintah/larangan yang harus ditaati bagi pihak yang bersangkutan dengan peraturan tersebut. Dan bagi pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ada dalam PP tersebut akan mendapat sanksi tegas yang telah ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Mengapa OJK?, karena OJK disini beperan sebagai pengawas,pengatur,dan pelindung bagi pihak-pihak yang melakukan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.  



TUJUAN HUKUM

Dengan banyaknya hubungan yang terjadi antar masyarakat, maka diperlukan suatu aturan yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya dan setiap masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Untuk menjaga agar peraturan/hukum itu dapat berlangsung dan diterima oleh masyarakat, maka hukum yang dibuat tidak boleh menyimpang dari asas-asas keadilan.

Jadi, secara garis besar hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas- asas keadilan dari masyarakat itu sendiri. Dan tujuan dari PP No.11/2014 yaitu agar pihak-pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan tertib dan mengetahui dengan jelas akan kewajibannya dalam membayar pungutan (wajib) yang dilakukan oleh OJK beserta sanksi bagi pihak yang terlambat membayarnya. Pungutan ini merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi OJK itu sendiri dalam menjalankan kegiatan operasionalya.



SUMBER-SUMBER HUKUM

Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah : segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal :
1. Sumber-sumber hukum material misalnya dari sudut :
a. Ekonomi
b. Sejarah
c. Sosiologi
d. Filsafat, dll

2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a. Undang-Undang (statute)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah (pusat) RI No.11/2014 ini memiliki sumber hukum formal yaitu Undang-Undang. Undang-undang  ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Karena PP ini dikeluarkan untuk menjalankan UU yang sebelumnya telah dibuat yaitu, UU mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu UU No.21 Tahun 2011.



KODIFIKASI HUKUM

Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kita UU secara sistematis dan lengkap. Kodifikasi hukum ada pada hukum tertulis, namun tidak semua hukum tertulis mengalami kodifikasi. Berikut adalah contoh dari kodfikasi hukum :
a. Hukum tertulis yang telah dikodifikasi
> Hukum Pidana, yang telah dikodifikasi dalam KUHP
> Hukum Sipil, yang telah dikodifikasi dalam KUHS tahun 1848
> Hukum Dagang, yang telah dikodifikasi dalam KUHD tahun 1848
> Hukum Acara Pidana, yang telah dikodifikasi dalam KUHP tahun 1981

b. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi
> Peraturan tentang Hak Cipta
> Peraturan tentang Hak Merk Dagang
> Peraturan tentang Kepailitan, dll

PP No.11/2014 ini termasuk ke dalam hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Hal itu dikarenakan hukum tertulis yang telah dikodifikasi adalah jenis-jenis hukum tertentu saja yang sesuai dengan unsur-unsur kodifikasi hukum, yaitu : jenis-jenis hukum tertentu, sistematis, dan lengkap. Serta termasuk hukum publik karena berhubungan dengan kepentingan negara Indonesia serta ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggarnya yang diatur dalam PP ini. Hukum publik itu sendiri terdiri dari hukum tata negara, administrasi negara, pidana (hukuman), dan internasional.



MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM

·         Menurut Sumber
-  Hukum UU : Tercantum dalam peraturan perundangan.
-  Hukum Kebiasaan (adat) : Sesuai peraturan/kebiasaan adat setempat.
-  Hukum Traktat : Sesuai perjanjian antar negara.
-  Hukum Jurisprudensi : Terbentuk karena keputusan hakim.
·         Menurut Bentuk
-  Hukum tertulis (dikodifikasi / tidak) dan tidak tertulis
·         Menurut Tempat Berlakunya
-  Hukum nasional
-  Hukum internasional
-  Hukum asing
-  Hukum gereja
·         Menurut Waktu Berlakunya
-  Ius Constitutum  (Hukum  positif) : Berlaku sekarang bagi masyarkat tertentu di suatu daerah tertentu.
-  Ius Constituendum : Diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
-  Hukum Asasi  (Hukum) : Berlaku untuk semua bangsa di semua waktu.
·         Menurut Cara Mempertahankan
-  Hukum material : mengatur kepentingan dan hubungan berwujud perintah dan larangan.
-  Hukum formal : bagaimana caranya mengajukan perkara ke pengadilan dan bagaimana caranya hakim mengambil keputusan.
·         Menurut Sifat
-  Hukum yang memaksa dan yang mengatur (pelengkap)
·         Menurut Wujud
- Hukum objektif (berlaku umum) dan subjektif (berlaku untuk orang/pihak tertentu)
·         Menurut Isi
- Hukum privat (sipil) : mengatur hubungan orang satu dengan yang lainnya.
- Hukum publik (negara) : mengatur hubungan negara dengan alat kelengkapannya/negara dengan perseorangan.

Jika ditinjau dari sumber-sumber hukum yang ada, PP No.11/2014 termasuk ke dalam hukum : UU (sumber) karena PP ini dibuat presiden untuk melaksanakan ketentuan pasal 37 ayat (6) UU No.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tertulis namun tidak dikodifikasi karena PP tidak tersusun secara sistematis,lengkap, dan hanya mengatur pada satu hal tertentu saja, merupakan hukum nasional karena berlaku di negara Indonesia saja, bersifat memaksa karena telah ada sanksi yang jelas sesuai ketentuan dari OJK sebagai pengawas kegiatan keuangan di Indonesia, termasuk Ius Constitutum (Hukum  positif) karena pelaksanaanya benar-benar dilaksanakan pada saat PP tersebut dikeluarkan hingga sekarang, termasuk juga ke dalam hukum material kerena di dalam hukum ini ada aturan beserta sanksi yang jelas, hukum yang bersifat memaksa, termasuk ke dalam hukum objektif dan subjektif karena kedua jenis hukum itu saling berkaitan dimana hukum subjektif ada dikarenakan hukum objektif beraksi, dan yang terakhir yaitu PP ini termasuk ke dalam hukum privat karena mengatur antara OJK dengan pihak yang terkait namun di sisi lain PP ini bisa termasuk ke dalam hukum public karena pemerintah yang mengeluarkan PP ini. Selain itu juga pungutan yang didapat oleh OJK ini sebagian akan disetorkan ke dalam kas negara sehingga negara ikut terlibat dan merasakan dampaknya.







Referensi
a. Katuuk, Neltje.F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis [online]. Jakarta: Universitas Gunadarma. Available from http://elearning.gunadarma.ac.id [Accessed 16 April 2016].  
b. Portal Nasional RI. (2010) Produk Hukum [online]. Available from http://www.indonesia.go.id [Accessed 16 April 2016].
c. Otoritas Jasa Keuangan. (2014) UU No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan [online]. Available from http://www.ojk.go.id [Accessed 22 April 2016].
d. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2016) UU No.11 Tahun 2014 Tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan [online]. Available from http://www.setneg.go.id [Accessed 22 April 2016].






           





No comments:

Post a Comment