Di zaman sekarang, banyak bermunculan
pengusaha-pengusaha kecil dan mikro yang membutuhkan dana untuk membangun usahanya.
Namun, banyak diantaranya masih bingung untuk mendapatkan dana yang mudah dan
tepat tanpa pengembalian/bunga yang menguras kantong mereka. Untuk itu
diperlukan suatu payung hukum yang kuat sebagai dasar yang mengatur tentang
bunga pinjaman bagi pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan
rendah. Nah…inilah solusinya. Pemerintah kini mengeluarkan PP No.89 Tahun 2014
yang fokus mengatur tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan
Luas Cakupan Wilayah Lembaga Keuangan Mikro atau biasa disebut LKM. PP ini dikeluarkan sebagai tindak
lanjut dari adanya UU No.1 Tahun 2013 tentang LKM. LKM itu
sendiri didirikan dengan salah satu tujuan agar pengusaha kecil dan mikro serta
masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh lembaga keuangan
formal memiliki kesempatan untuk mendapat pinjaman dana bagi kebutuhan mereka. Dalam post kali ini akan dibahas
lebih jauh mengenai hukum itu sendiri, serta mengenal sedikit tentang PP No.
89/2014.
PENGERTIAN DAN TUJUAN HUKUM
1. PENGERTIAN
HUKUM
a. Definisi Hukum Menurut Para
Sarjana
Hampir semua Sarjana
Hukum memberikan pembatasan hukum yang berlainan menurut Prof. van Apeldoom. Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo,
SH. lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda, sebagai
berikut :
- Philip S. James, MA
"Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state”.
"Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state”.
- Immanuel Kant
"Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.
"Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.
- Prof. Claude du Pasquier
Dalam bukunya yang berjudul "Introduction ala theorie general et ala philosophie du Droit” telah mengumpulkan 17 buah definisi hukum, yang masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum.
Dalam bukunya yang berjudul "Introduction ala theorie general et ala philosophie du Droit” telah mengumpulkan 17 buah definisi hukum, yang masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum.
Sesungguhnya kita
dapat mengetahui adanya
Hukum itu, bila mana kita melanggarnya, yakni pada waktu
kita berhadapan
dengan Polisi, Jaksa dan Hakim, terlebih jika kita berada dalam
penjara.
Akan tetapi
walaupun Hukum itu tidak dapat kita lihat, namun
sangat penting ia bagi
kehidupan masyarakat, karena Hukum itu
mengatur hubungan antara anggota masyarakat itu dengan masyarakatnya.
Artinya, hukum itu mengatur hubungan antara manusia
perseorangan
dengan masyarakat.
b. Definisi Hukum Sebagai Pegangan
Sesungguhnya apabila
kita meneliti benar-benar, akan sukar bagi kita untuk memberi definisi tentan
hukum, sebab para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan suatu definisi
hukum yang memuaskan semua pihak.
Akan tetapi
walaupun tak mungkin diadakan suatu batasan yang lengkap tentang apakah hukum itu,
namun Drs. E. Utrecht, SH dalam bukunya berjudul “Pengantar Dalam Hukum
Indonesia” (1953) telah mencoba membuat suatu batasan, yang maksudnya sebagai
pegangan bagi orang yang sedang mempelajari Ilmu Hukum. Batasan hukumnya
sebagai berikut : “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah
dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat itu”.
Selain Utrecht
juga beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah berusaha merumuskan tentang
apakah Hukum itu, yang diantaranya ialah :
> S.M Amin, SH
Dalam buku beliau berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”, hukum yang
dirumuskan sebagai beriut : "Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan
saksi-sanksi itu disebut
hukum
dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia,
sebingga keamanan dan ketertiban terpelihara".
> M.H. Firfaamidjaya, S.H
Dalam
buku beliau “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” ditegaskan, bahsa “Hukum ialah semua
aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar
aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya”.
Jadi, dari pembahasan di
atas “hukum” sangat sulit untuk didefinisikan. Hal itu karena pandangan setiap
orang berbeda-beda mengenai hukum itu sendiri. Namun, satu point penting
mengenai hukum adalah : Hukum itu berarti peraturan/larangan/perintah yang harus
ditaati oleh semua masyarakat yang berada di suatu negara.
1.2 UNSUR-UNSUR HUKUM
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan
para Sarjana Hukum Indonesia tersebut di atas, dapatlah diambil
kesimpulan, bahwa
Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
a. Peraturan
mengenai
tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan
itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap
pelanggaran
peraturan
tersebut
adalah
tegas
Peraturan
yang dikeluarkan Pemerintah RI No.89 tahun 2014 mengenai “Suku Bunga Pinjaman
atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan
Mikro” telah memenuhi unsur-unsur hukum sebagaimana telah dijabarkan di atas.
Peraturan itu sendiri dikeluarkan oleh badan resmi yang berwajib yaitu
Pemerintah Republik Indonesia, peraturannya bersifat memaksa setiap LKM untuk
menaatinya, dan sanksinya tegas yang secara langsung tertera dalam isi
peraturan tersebut.
1.3 CIRI-CIRI
HUKUM
Untuk
dapat
mengenal
hukum
itu kita harus
dapat
mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
a. Adanya perintah
dan
atau larangan
b. Perintah
dan
atau larangan
itu harus ditaati setiap orang
Setiap orang wajib bertindak
sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu
terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan dengan orang yang satu dengan
yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaidah
Hukum.
Barang siapa yang dengan sengaja
melanggar sesuatu Kaidah Hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat
pelanggaran Kaidah Hukum yang berupa hukuman. Hukuman atau pidana itu
bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasa 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) ialah :
a. Pidana Pokok, yang terdiri dari :
1. Pidana
mati
2. Pidana
penjara
3. Pidana
Kurungan
4. Pidana
denda
5. Pidana
tutupan
b. Pidana Tambahan, yang terdiri dari
:
1.
Pencabutan hak-hak tertentu
2.
Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3.
Pengumuman keputusan hakim
Dalam
PP No.89/2014 telah sesuai dengan ciri-ciri hukum diatas yaitu adanya
perintah/larangan yang harus ditaati bagi pihak yang bersangkutan dengan
peraturan tersebut (dalam PP ini yaitu Lembaga Keuangan Mikro). Dan bagi LKM
yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ada dalam PP tersebut akan
mendapat sanksi tegas yang telah ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Mengapa OJK?, karena OJK disini beperan sebagai pengawas,pengatur,dan pelindung
dari kegiatan yang berhubungan dengan keuangan seperti LKM tersebut.
2. TUJUAN HUKUM
Dengan
banyaknya hubungan yang terjadi antar masyarakat, maka diperlukan suatu aturan
yang berifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya dan
setiap masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Untuk
menjaga agar peraturan/hukum itu dapat berlangsung dan diterima oleh
masyarakat, maka hukum yang dibuat tidak boleh menyimpang dari asas-asa
keadilan.
Jadi,
secara garis besar hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas
keadilan dari masyarakat itu sendiri. Dan tujuan dari PP No.89/2014 yaitu agar
sebuah LKM itu memiliki acuan dalam penetapan suku bunga pinjaman yang akan
diberikan kepada masyarakat, serta LKM itu juga memiliki kejelasan mengenai
cakupan wilayah kerjanya.
3. SUMBER-SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah
: segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang
tegas
dan
nyata.
Sumber
hukum
itu dapat kita
tinjau dari segi
material dan segi
formal :
1. Sumber-sumber hukum material
: misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat
dan sebagainya.
2.
Sumber-sumber hukum formal
antara
lain ialah :
a. Undang-Undang (statute)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat Sarjana Hukum
(doktrin)
Peraturan
yang dikeluarkan oleh Pemerintah (pusat) RI No.89/2014 ini memiliki sumber
hukum formal yaitu Undang-Undang. Undang-undang ialah suatu peraturan negara
yang rnempunyai kekuatan
hukum yang mengikat diadakan
dan dipelihara oleh penguasa negara. Karena PP ini dikeluarkan untuk
menjalankan UU yang sebelumnya telah dibuat yaitu, UU mengenai Lembaga Keuangan
Mikro (LKM) yaitu UU No.1 Tahun 2013.
4. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
A. Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Bersumber dari UUDS 1950 dan
Konstitusi RIS 1949, peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari :
1. Undang-Undang Dasar (UUD) : memuat garis besar
dasar dan tujuan negara.
2. Undang-Undang (biasa) dan Undang-Undang
Darurat
> Undang-Undang (biasa) : peraturan Negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan UUD.
> Undang-Undang Darurat : peraturan yang
dibuat oleh pemerintah sendiri untuk keadaan yang mendesak yang perlu diatur
oleh Negara.
3. Peraturan Pemerintah tingkat Pusat :
dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan UU.
4. Peraturan Pemerintah tingkat Daerah :
peraturan yang dibuat pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan yang
lebih tinggi.
B. Masa Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
> UUD 1945
> Ketetapan MPR
> UU dan PERPU
> Peraturan Pemerintah (PP)
> KEPRES : bersifat khusus untuk hal-hal
tertentu
> Peraturan pelaksana lainnya
5. KODIFIKASI HUKUM
Pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kita UU secara sistematis dan
lengkap.
Kodifikasi hukum ada pada hukum tertulis, namun tidak semua
hukum tertulis mengalami kodifikasi. Berikut adalah contoh dari kodfikasi hukum
:
a. Hukum tertulis yang telah dikodifikasi
>
Hukum Pidana, yang telah dikodifikasi dalam KUHP
>
Hukum Sipil, yang telah dikodifikasi dalam KUHS tahun 1848
>
Hukum Dagang, yang telah dikodifikasi dalam KUHD tahun 1848
>
Hukum Acara Pidana, yang telah dikodifikasi dalam KUHP tahun 1981
b.
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi
>
Peraturan tentang Hak Cipta
>
Peraturan tentang Hak Merk Dagang
>
Peraturan tentang Kepailitan, dll
PP
No.89/2014 ini termasuk ke dalam hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Hal itu
dikarenakan hukum tertulis yang telah dikodifikasi adalah jenis-jenis hukum tertentu
saja yang sesuai dengan unsur-unsur kodifikasi hukum, yaitu : jenis-jenis hukum
tertentu, sistematis, dan lengkap.
6. MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
·
Menurut Sumber
- Hukum
UU : Tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum Kebiasaan (adat) : Sesuai
peraturan/kebiasaan adat setempat.
- Hukum Traktat : Sesuai perjanjian antar
negara.
- Hukum Jurisprudensi : Terbentuk karena
keputusan hakim.
·
Menurut Bentuk
- Hukum Tertulis (dikodifikasi/tidak) dan Tidak
Tertulis
·
Menurut Waktu Berlakunya
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja
·
Menurut Waktu Berlakunya
- Ius Contitutum (hukum positif)
Berlaku sekarang untuk
masyarakat di suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum
Diharapkan berlaku di waktu
yang akan datang.
- Hukum
Asasi
Berlaku untuk semua bangsa di
semua waktu.
·
Menurut Cara Mempertahankannya
- Hukum
Material
Mengatur kepentingan dan hubungan berwujud
perintah dan larangan.
- Hukum
Formal/Acara
Bagaimana mengajukan perkara ke
pengadilan dan cara hakim mengambil
keputusan.
·
Menurut Sifat
- Hukum yang memaksa dan mengatur
(pelengkap)
·
Menurut Wujud
- Hukum Objektif (umum) dan
Subjektif (orang tertentu).
·
Menurut Isi
-
Hukum Privat (sipil)
Mengatur hubungan orang satu dengan yang
lainnya.
-
Hukum Publik (negara)
Mengatur hubungan negara dengan alat
kelengkapannya/negara dengan
perseorangan.
Jika ditinjau dari
sumber-sumber hukum yang ada, PP No.89/2014 termasuk ke dalam hukum : UU
(sumber) karena PP ini dibuat presiden untuk melaksanakan UU LKM No./2013,
tertulis namun tidak dikodifikasi karena PP tidak tersusun secara
sistematis,lengkap, dan hanya mengatur pada satu hal tertentu saja, merupakan
hukum nasional karena berlaku di negara Indonesia saja, bersifat memaksa karena
telah ada sanksi yang jelas sesuai ketentuan dari OJK sebagai pengawas kegiatan
keuangan di Indonesia, serta temasuk hukum publik karena berhubungan dengan
kepentingan negara Indonesia serta ada sanksi yang jelas bagi pihak yang
melanggarnya yang diatur dalam PP ini. Hukum publik itu sendiri terdiri dari
hukum tata negara, administrasi negara, pidana (hukuman), dan internasional.
Referensi
No comments:
Post a Comment