Mar 22, 2016

Pinjaman Tepat,,,,,Kantong Aman


Di zaman sekarang, banyak bermunculan pengusaha-pengusaha kecil dan mikro yang membutuhkan dana untuk membangun usahanya. Namun, banyak diantaranya masih bingung untuk mendapatkan dana yang mudah dan tepat tanpa pengembalian/bunga yang menguras kantong mereka. Untuk itu diperlukan suatu payung hukum yang kuat sebagai dasar yang mengatur tentang bunga pinjaman bagi pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah. Nah…inilah solusinya. Pemerintah kini mengeluarkan PP No.89 Tahun 2014 yang fokus mengatur tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Lembaga Keuangan Mikro atau biasa disebut LKM. PP ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari adanya UU No.1 Tahun 2013 tentang LKM. LKM itu sendiri didirikan dengan salah satu tujuan agar pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh lembaga keuangan formal memiliki kesempatan untuk mendapat pinjaman dana bagi kebutuhan mereka. Dalam post kali ini akan dibahas lebih jauh mengenai hukum itu sendiri, serta mengenal sedikit tentang PP No. 89/2014.


PENGERTIAN DAN TUJUAN HUKUM

1. PENGERTIAN HUKUM
a. Definisi Hukum Menurut Para Sarjana
Hampir semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan hukum yang berlainan menurut Prof. van Apeldoom. Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH. lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut  :
- Philip S. James, MA 
"Law  is body of rule for the guidance  of human  conduct  which  are imposed upon, and enforced among the members of a given state”.
- Immanuel   Kant   
"Hukum   ialah  keseluruhan   syarat-syarat   yang  dengan   ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.
 -  Prof. Claude du Pasquier
Dalam bukunya  yang berjudul  "Introduction ala theorie general et ala philosophie du Droit” telah mengumpulkan 17  buah definisi hukum, yang masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum.

Sesungguhnya  kita dapat mengetahui adanya Hukum itu, bila mana kita melanggarnya, yakni pada waktu  kita berhadapan  dengan Polisi, Jaksa dan Hakim, terlebih jika kita berada dalam  penjara.
Akan tetapi walaupun  Hukum  itu tidak dapat kita lihat, namun sangat penting ia bagi  kehidupan masyarakat, karena Hukum itu mengatur hubungan antara anggota masyarakat itu dengan masyarakatnya. Artinya, hukum itu mengatur hubungan antara manusia  perseorangan dengan masyarakat.


b. Definisi Hukum Sebagai Pegangan
     Sesungguhnya apabila kita meneliti benar-benar, akan sukar bagi kita untuk memberi definisi tentan hukum, sebab para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan suatu definisi hukum yang memuaskan semua pihak. 
     Akan tetapi walaupun tak mungkin diadakan suatu batasan yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht, SH dalam bukunya berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1953) telah mencoba membuat suatu batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari Ilmu Hukum. Batasan hukumnya sebagai berikut : “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat itu”.
    Selain Utrecht juga beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah berusaha merumuskan tentang apakah Hukum itu, yang diantaranya ialah :
> S.M Amin, SH
Dalam buku beliau berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”, hukum yang dirumuskan sebagai beriut : "Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari  norma  dan  saksi-sanksi  itu disebut  hukum  dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sebingga keamanan dan ketertiban terpelihara".
> M.H. Firfaamidjaya, S.H
Dalam buku beliau “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” ditegaskan, bahsa “Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya”.

Jadi, dari pembahasan di atas “hukum” sangat sulit untuk didefinisikan. Hal itu karena pandangan setiap orang berbeda-beda mengenai hukum itu sendiri. Namun, satu point penting mengenai hukum adalah : Hukum itu berarti peraturan/larangan/perintah yang harus ditaati oleh semua masyarakat yang berada di suatu negara. 


1.2 UNSUR-UNSUR HUKUM
Dari beberapa  perumusan  tentang hukum yang diberikan  para Sarjana Hukum Indonesia  tersebut di atas, dapatlah diambil kesimpulan,  bahwa Hukum  itu meliputi beberapa unsur,  yaitu:
a. Peraturan  mengenai  tingkah  laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan  itu diadakan  oleh badan-badan  resmi yang berwajib
c. Peraturan  itu bersifat  memaksa
d. Sanksi  terhadap  pelanggaran  peraturan  tersebut  adalah  tegas

Peraturan yang dikeluarkan Pemerintah RI No.89 tahun 2014 mengenai “Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro” telah memenuhi unsur-unsur hukum sebagaimana telah dijabarkan di atas. Peraturan itu sendiri dikeluarkan oleh badan resmi yang berwajib yaitu Pemerintah Republik Indonesia, peraturannya bersifat memaksa setiap LKM untuk menaatinya, dan sanksinya tegas yang secara langsung tertera dalam isi peraturan tersebut. 


1.3 CIRI-CIRI HUKUM
Untuk  dapat  mengenal  hukum  itu kita harus  dapat mengenal  ciri-ciri  hukum yaitu:
a. Adanya  perintah  dan atau  larangan
b. Perintah  dan atau  larangan  itu harus ditaati  setiap orang
    Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaidah Hukum.
   Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaidah Hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaidah Hukum yang berupa hukuman. Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasa 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah :
a. Pidana Pokok, yang terdiri dari :
1. Pidana mati
2. Pidana penjara
3. Pidana Kurungan
4. Pidana denda
5. Pidana tutupan

b. Pidana Tambahan, yang terdiri dari :
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim

Dalam PP No.89/2014 telah sesuai dengan ciri-ciri hukum diatas yaitu adanya perintah/larangan yang harus ditaati bagi pihak yang bersangkutan dengan peraturan tersebut (dalam PP ini yaitu Lembaga Keuangan Mikro). Dan bagi LKM yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ada dalam PP tersebut akan mendapat sanksi tegas yang telah ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Mengapa OJK?, karena OJK disini beperan sebagai pengawas,pengatur,dan pelindung dari kegiatan yang berhubungan dengan keuangan seperti LKM tersebut. 


2. TUJUAN HUKUM
Dengan banyaknya hubungan yang terjadi antar masyarakat, maka diperlukan suatu aturan yang berifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya dan setiap masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Untuk menjaga agar peraturan/hukum itu dapat berlangsung dan diterima oleh masyarakat, maka hukum yang dibuat tidak boleh menyimpang dari asas-asa keadilan. 
Jadi, secara garis besar hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu sendiri. Dan tujuan dari PP No.89/2014 yaitu agar sebuah LKM itu memiliki acuan dalam penetapan suku bunga pinjaman yang akan diberikan kepada masyarakat, serta LKM itu juga memiliki kejelasan mengenai cakupan wilayah kerjanya. 


3. SUMBER-SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah : segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai  kekuatan  yang  bersifat memaksa, yakni  aturan-aturan   yang  kalau  dilanggar mengakibatkan sanksi  yang  tegas  dan nyata.
Sumber  hukum  itu dapat  kita tinjau  dari  segi material  dan  segi formal :
1. Sumber-sumber hukum material : misalnya dari  sudut  ekonomi,  sejarah  sosiologi,  filsafat  dan  sebagainya.
2. Sumber-sumber   hukum  formal  antara  lain ialah :
a. Undang-Undang   (statute)
b. Kebiasaan  (costum)
c. Keputusan-keputusan   Hakim  (Jurisprudentie)
d. Traktat  (treaty)
e. Pendapat  Sarjana  Hukum  (doktrin)

     Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah (pusat) RI No.89/2014 ini memiliki sumber hukum formal yaitu Undang-Undang. Undang-undang  ialah suatu peraturan negara yang rnempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Karena PP ini dikeluarkan untuk menjalankan UU yang sebelumnya telah dibuat yaitu, UU mengenai Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yaitu UU No.1 Tahun 2013. 


4. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Bersumber dari UUDS 1950 dan Konstitusi RIS 1949, peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari :
1. Undang-Undang Dasar (UUD) : memuat garis besar dasar dan tujuan negara.
2. Undang-Undang (biasa) dan Undang-Undang Darurat
> Undang-Undang (biasa) : peraturan Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan UUD.
> Undang-Undang Darurat : peraturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri untuk keadaan yang mendesak yang perlu diatur oleh Negara.
3. Peraturan Pemerintah tingkat Pusat : dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan UU.
4. Peraturan Pemerintah tingkat Daerah : peraturan yang dibuat pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi.

B. Masa Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
> UUD 1945
> Ketetapan MPR
> UU dan PERPU
> Peraturan Pemerintah (PP)
> KEPRES : bersifat khusus untuk hal-hal tertentu
> Peraturan pelaksana lainnya


5. KODIFIKASI HUKUM
Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kita UU secara sistematis dan lengkap. Kodifikasi hukum ada pada hukum tertulis, namun tidak semua hukum tertulis mengalami kodifikasi. Berikut adalah contoh dari kodfikasi hukum :
a. Hukum tertulis yang telah dikodifikasi
> Hukum Pidana, yang telah dikodifikasi dalam KUHP
> Hukum Sipil, yang telah dikodifikasi dalam KUHS tahun 1848
> Hukum Dagang, yang telah dikodifikasi dalam KUHD tahun 1848
> Hukum Acara Pidana, yang telah dikodifikasi dalam KUHP tahun 1981

b. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi
> Peraturan tentang Hak Cipta
> Peraturan tentang Hak Merk Dagang
> Peraturan tentang Kepailitan, dll

PP No.89/2014 ini termasuk ke dalam hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Hal itu dikarenakan hukum tertulis yang telah dikodifikasi adalah jenis-jenis hukum tertentu saja yang sesuai dengan unsur-unsur kodifikasi hukum, yaitu : jenis-jenis hukum tertentu, sistematis, dan lengkap. 


6. MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
·            Menurut Sumber
-       Hukum UU : Tercantum dalam peraturan perundangan.
-       Hukum Kebiasaan (adat) : Sesuai peraturan/kebiasaan adat setempat.
-       Hukum Traktat : Sesuai perjanjian antar negara.
-       Hukum Jurisprudensi : Terbentuk karena keputusan hakim.
·            Menurut Bentuk
-       Hukum Tertulis (dikodifikasi/tidak) dan Tidak Tertulis
·            Menurut Waktu Berlakunya
-       Hukum Nasional
-       Hukum Internasional
-       Hukum Asing
-       Hukum Gereja
·            Menurut Waktu Berlakunya
-       Ius Contitutum (hukum positif)
        Berlaku sekarang untuk masyarakat di suatu daerah tertentu.
-       Ius Constituendum
        Diharapkan berlaku di waktu yang akan datang.
-       Hukum Asasi
        Berlaku untuk semua bangsa di semua waktu.
·            Menurut Cara Mempertahankannya
-       Hukum Material
        Mengatur kepentingan dan hubungan berwujud perintah dan larangan.
-       Hukum Formal/Acara
        Bagaimana mengajukan perkara ke pengadilan dan cara hakim mengambil
        keputusan.
·         Menurut Sifat
-           Hukum yang memaksa dan mengatur (pelengkap)
·         Menurut Wujud
-           Hukum Objektif (umum) dan Subjektif (orang tertentu). 
·         Menurut Isi
-          Hukum Privat (sipil)
       Mengatur hubungan orang satu dengan yang lainnya.
-          Hukum Publik (negara)
       Mengatur hubungan negara dengan alat kelengkapannya/negara dengan
       perseorangan.

Jika ditinjau dari sumber-sumber hukum yang ada, PP No.89/2014 termasuk ke dalam hukum : UU (sumber) karena PP ini dibuat presiden untuk melaksanakan UU LKM No./2013, tertulis namun tidak dikodifikasi karena PP tidak tersusun secara sistematis,lengkap, dan hanya mengatur pada satu hal tertentu saja, merupakan hukum nasional karena berlaku di negara Indonesia saja, bersifat memaksa karena telah ada sanksi yang jelas sesuai ketentuan dari OJK sebagai pengawas kegiatan keuangan di Indonesia, serta temasuk hukum publik karena berhubungan dengan kepentingan negara Indonesia serta ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggarnya yang diatur dalam PP ini. Hukum publik itu sendiri terdiri dari hukum tata negara, administrasi negara, pidana (hukuman), dan internasional.




No comments:

Post a Comment