Industri keuangan diimbau mendukung ketentuan pembayaran
iuran yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Iuran ini dilakukan
oleh OJK bagi pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan usahanya pada sektor jasa
keuangan dan selanjutnya
digunakan untuk membiayai kegiatan operasional serta kegiatan lain dari
OJK tersebut. Terkadang
jika iuran yang diterima OJK melebihi dari anggaran, maka uang lebihnya akan disetorkan
kepada negara. Sehingga dana yang diperoleh dari pelaku usaha keuangan diharapkan
menjadi stimulus industri keuangan nasional dan membawanya mengejar
negara-negara maju. Siapa sih yang tidak ingin Indonesia sejajar
dengan negara adidaya di luar sana?. Itulah impian bangsa kita. Untuk itu, dibuatlah peraturan
mengenai pungutan OJK tersebut yaitu PP No. 11 Tahun 2014. Peraturan ini
merupakan bagian dari pelaksanaan UU No.21 Tahun 2011 (Tentang OJK). Karena
disini hukum merupakan sumber dari segala kegiatan, maka dari itu perlu
pembahasan lebih lanjut mengenai hukum itu sendiri. Dalam post kali ini, akan
membahas mengenai pengertian, tujuan, ciri, dan hal yang berhubungan dengan
hukum serta kaitannya dengan PP No. 11 Tahun 2014.
PENGERTIAN
DAN TUJUAN HUKUM
1.1 PENGERTIAN HUKUM
Sesungguhnya apabila kita meneliti benar-benar, akan sukar bagi kita
untuk memberi definisi tentang hukum, sebab para sarjana hukum sendiri belum
dapat merumuskan suatu definisi hukum yang memuaskan pihak.
Akan tetapi walaupun tak mungkin diadakan suatu batasan yang lengkap
tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht, SH dalam bukunya yang berjudul
“Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1953) telah mencoba membuat suatu batasan,
yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu Hukum.
Utrecht memberikan batasan Hukum sebagai berikut : “Hukum itu adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
1.2 UNSUR-UNSUR HUKUM
Jadi, dari pembahasan di
atas “hukum” sangat sulit untuk didefinisikan. Hal itu karena pandangan setiap
orang berbeda-beda mengenai hukum itu sendiri. Namun, satu point penting
mengenai hukum adalah : Hukum itu berarti peraturan/larangan/perintah yang harus
ditaati oleh semua masyarakat yang berada di suatu negara. Dan PP No. 11 Tahun
2014 ini telah sesuai dengan definisi hukum diatas yaitu PP ini berisi
peraturan mengenai pungutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan bagi
pihak-pihak yang terkait sesuai yang dijelaskan dalam PP tersebut.
1.2 UNSUR-UNSUR HUKUM
Dari penjelasan mengenai definisi
hukum diatas, dapat ditarik kesimpulan secara garis besar bahwa hukum itu meliputi
beberapa unsur, yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.
Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Peraturan yang dikeluarkan
Pemerintah RI No.11 tahun 2014 mengenai “Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan”
telah memenuhi unsur-unsur hukum sebagaimana telah dijabarkan di atas.
Peraturan itu sendiri dikeluarkan oleh badan resmi yang berwajib yaitu
Pemerintah Republik Indonesia, peraturannya bersifat memaksa setiap pihak
terkait untuk menaatinya, dan sanksinya tegas yang secara langsung tertera
dalam isi peraturan tersebut. langsung
tertera dalam isi peraturan tersebut.
1.3 CIRI-CIRI HUKUM
1.3 CIRI-CIRI HUKUM
Untuk dapat mengenal hukum
itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri
hukum yaitu :
a. Adanya
perintah dan atau larangan
b. Perintah
dan atau larangan itu harus ditaati
setiap orang
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga
tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena
itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan
dengan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dinamakan Kaidah Hukum.
Barang siapa yang dengan sengaja melangar sesuatu
Kaidah Hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaidah Hukum)
yang berupa hukuman. Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang
menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) ialah :
a.
Pidana Pokok, yang terdiri dari :
1). Pidana mati
2). Pidana penjara
3). Pidana kurungan
4). Pidana denda
5). Pidana tutupan
b.
Pidana Tambahan, yang terdiri dari :
1). Pencabutan hak-hak tertentu
2). Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3). Pengumuman keputusan hakim
Dalam
PP No.11/2014 telah sesuai dengan ciri-ciri hukum diatas yaitu adanya
perintah/larangan yang harus ditaati bagi pihak yang bersangkutan dengan
peraturan tersebut. Dan bagi pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan yang
telah ada dalam PP tersebut akan mendapat sanksi tegas yang telah ditetapkan
oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Mengapa OJK?, karena OJK disini beperan
sebagai pengawas,pengatur,dan pelindung bagi pihak-pihak yang melakukan
kegiatan dalam sektor jasa keuangan.
TUJUAN HUKUM
Dengan banyaknya hubungan yang terjadi antar
masyarakat, maka diperlukan suatu aturan yang bersifat mengatur dan memaksa
anggota masyarakat untuk mematuhinya dan setiap masyarakat yang melanggar
aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Untuk menjaga agar peraturan/hukum itu
dapat berlangsung dan diterima oleh masyarakat, maka hukum yang dibuat tidak
boleh menyimpang dari asas-asas keadilan.
Jadi,
secara garis besar hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas- asas keadilan dari masyarakat itu sendiri. Dan tujuan
dari PP No.11/2014 yaitu agar pihak-pihak yang melakukan kegiatan usaha di
sektor jasa keuangan tertib dan mengetahui dengan jelas akan kewajibannya dalam
membayar pungutan (wajib) yang dilakukan oleh OJK beserta sanksi bagi pihak
yang terlambat membayarnya. Pungutan ini merupakan salah satu sumber pembiayaan
bagi OJK itu sendiri dalam menjalankan kegiatan operasionalya.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah
: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal :
1. Sumber-sumber hukum material misalnya dari sudut :
a. Ekonomi
b. Sejarah
c. Sosiologi
d. Filsafat, dll
2.
Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a. Undang-Undang (statute)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Peraturan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah (pusat) RI No.11/2014 ini memiliki sumber hukum
formal yaitu Undang-Undang. Undang-undang ialah
suatu peraturan negara
yang mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat, diadakan
dan dipelihara oleh penguasa negara. Karena PP ini dikeluarkan untuk
menjalankan UU yang sebelumnya telah dibuat yaitu, UU mengenai Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) yaitu UU No.21 Tahun 2011.
KODIFIKASI HUKUM
Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kita UU secara sistematis dan lengkap. Kodifikasi hukum ada pada hukum tertulis, namun tidak
semua hukum tertulis mengalami kodifikasi. Berikut adalah contoh dari kodfikasi
hukum :
a. Hukum tertulis yang telah dikodifikasi
>
Hukum Pidana, yang telah dikodifikasi dalam KUHP
>
Hukum Sipil, yang telah dikodifikasi dalam KUHS tahun 1848
>
Hukum Dagang, yang telah dikodifikasi dalam KUHD tahun 1848
>
Hukum Acara Pidana, yang telah dikodifikasi dalam KUHP tahun 1981
b.
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi
>
Peraturan tentang Hak Cipta
>
Peraturan tentang Hak Merk Dagang
>
Peraturan tentang Kepailitan, dll
PP No.11/2014 ini
termasuk ke dalam hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Hal itu dikarenakan
hukum tertulis yang telah dikodifikasi adalah jenis-jenis hukum tertentu saja
yang sesuai dengan unsur-unsur kodifikasi hukum, yaitu : jenis-jenis hukum tertentu,
sistematis, dan lengkap.
Serta termasuk
hukum publik karena berhubungan dengan kepentingan negara Indonesia serta ada
sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggarnya yang diatur dalam PP ini. Hukum
publik itu sendiri terdiri dari hukum tata negara, administrasi negara, pidana
(hukuman), dan internasional.
MACAM-MACAM
PEMBAGIAN HUKUM
·
Menurut
Sumber
-
Hukum
UU : Tercantum dalam peraturan perundangan.
-
Hukum
Kebiasaan (adat) :
Sesuai peraturan/kebiasaan adat setempat.
-
Hukum
Traktat :
Sesuai perjanjian antar negara.
-
Hukum
Jurisprudensi :
Terbentuk karena keputusan hakim.
·
Menurut
Bentuk
-
Hukum
tertulis (dikodifikasi / tidak) dan tidak tertulis
·
Menurut
Tempat Berlakunya
-
Hukum
nasional
-
Hukum
internasional
-
Hukum
asing
-
Hukum
gereja
·
Menurut
Waktu Berlakunya
-
Ius Constitutum (Hukum positif) : Berlaku
sekarang bagi masyarkat tertentu di suatu daerah tertentu.
-
Ius
Constituendum :
Diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
-
Hukum Asasi (Hukum) : Berlaku untuk semua bangsa di semua waktu.
·
Menurut
Cara Mempertahankan
-
Hukum
material : mengatur kepentingan dan hubungan berwujud perintah
dan larangan.
-
Hukum formal : bagaimana caranya mengajukan
perkara ke pengadilan dan bagaimana caranya hakim mengambil keputusan.
·
Menurut
Sifat
-
Hukum
yang memaksa dan yang mengatur (pelengkap)
·
Menurut
Wujud
-
Hukum
objektif (berlaku umum) dan subjektif (berlaku untuk orang/pihak tertentu)
·
Menurut
Isi
-
Hukum
privat (sipil) : mengatur hubungan orang satu dengan yang lainnya.
-
Hukum publik (negara) : mengatur
hubungan negara dengan alat kelengkapannya/negara dengan perseorangan.
Jika ditinjau dari
sumber-sumber hukum yang ada, PP No.11/2014 termasuk ke dalam hukum : UU
(sumber) karena PP ini dibuat presiden untuk
melaksanakan ketentuan pasal 37 ayat (6) UU No.21/2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, tertulis namun
tidak dikodifikasi karena PP tidak tersusun secara sistematis,lengkap, dan
hanya mengatur pada satu hal tertentu saja, merupakan hukum nasional karena
berlaku di negara Indonesia saja, bersifat memaksa karena telah ada sanksi yang
jelas sesuai ketentuan dari OJK sebagai pengawas kegiatan keuangan di Indonesia, termasuk
Ius Constitutum (Hukum positif) karena
pelaksanaanya benar-benar dilaksanakan pada saat PP tersebut dikeluarkan hingga
sekarang, termasuk juga ke dalam hukum material kerena di dalam hukum ini ada
aturan beserta sanksi yang jelas, hukum yang bersifat memaksa, termasuk ke
dalam hukum objektif dan subjektif karena kedua jenis hukum itu saling
berkaitan dimana hukum subjektif ada dikarenakan hukum objektif beraksi, dan
yang terakhir yaitu PP ini termasuk ke dalam hukum privat karena mengatur
antara OJK dengan pihak yang terkait namun di sisi lain PP ini bisa termasuk ke
dalam hukum public karena pemerintah yang mengeluarkan PP ini. Selain itu juga
pungutan yang didapat oleh OJK ini sebagian akan disetorkan ke dalam kas negara
sehingga negara ikut terlibat dan merasakan dampaknya.
Referensi
a. Katuuk, Neltje.F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis [online]. Jakarta: Universitas Gunadarma. Available from http://elearning.gunadarma.ac.id [Accessed 16 April 2016].
b. Portal Nasional RI. (2010) Produk Hukum [online]. Available from http://www.indonesia.go.id [Accessed 16 April 2016].
c. Otoritas Jasa Keuangan. (2014) UU No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan [online]. Available from http://www.ojk.go.id [Accessed 22 April 2016].
d. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2016) UU No.11 Tahun 2014 Tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan [online]. Available from http://www.setneg.go.id [Accessed 22 April 2016].
Referensi
a. Katuuk, Neltje.F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis [online]. Jakarta: Universitas Gunadarma. Available from http://elearning.gunadarma.ac.id [Accessed 16 April 2016].
b. Portal Nasional RI. (2010) Produk Hukum [online]. Available from http://www.indonesia.go.id [Accessed 16 April 2016].
c. Otoritas Jasa Keuangan. (2014) UU No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan [online]. Available from http://www.ojk.go.id [Accessed 22 April 2016].
d. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2016) UU No.11 Tahun 2014 Tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan [online]. Available from http://www.setneg.go.id [Accessed 22 April 2016].
No comments:
Post a Comment