Dec 30, 2015

Anggota Sejahtera, Pasar Bahagia


Tentu semua anggota koperasi ingin mendapatkan kesejahteraan, namun apa bisa suatu koperasi membuat “pasar bahagia” ? Jangan kalian pikir itu hanya angan-angan belaka. Di Kisel lah tempatnya……..
Selain mengutamakan kesejahteraan anggota, Kisel juga memprioritaskan pasar. Pasar disini maksudnya masyarakat di luar keanggotaan Kisel karena Kisel juga melakukan ekspansi pasar hingga ke pelosok-pelosok daerah untuk menjadi distributor dari Telkomsel agar dapat memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat dalam badan yang berbentuk koperasi. Dalam perjalanan karirnya hingga saat ini, Kisel telah berkembang pesat dan melakukan berbagai macam evaluasi dari sisi yang berbeda. Adapun jenis dan bentuk koperasi, aliran modalnya, serta peranan Kisel dalam berbagai bentuk pasar akan dibahas tuntas dalam post-an kali ini.


JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A. Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
a) Koperasi Desa        
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f) Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
a) Koperasi pemakaian
b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi Simpan Pinjam

Kisel dapat didefinisikan sebagai koperasi konsumsi menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang melayani kebutuhan anggota maupun masyarakat sekitarnya (menurut PP No.60/1959). Mengapa demikian? Karena Kisel yang berkedudukan sebagai penyalur/distributor berusaha untuk mensejahterakan anggotanya serta melayani ekspansi pasar bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat di luar keanggotaan Kisel akan produk serta layanan milik  PT.Telkomsel.
Selain itu juga Kisel merupakan koperasi simpan pinjam. Hal itu dapat diliat melalui divisi yang ada di Kisel, yaitu Layanan Kisel Sejahtera. Divisi ini memberikan layanan saving (simpanan) dan loan (pinjaman) bagi anggotanya.

B. Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a) Koperasi Primer
b) Koperasi Pusat
c) Koperasi Gabungan
d) Koperasi Induk
Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Menurut data yang terdapat pada Kementerian Koperasi dan UKM RI bahwa bentuk koperasi di Kisel ini adalah bentuk primer nasional. Berdasarkan PP No. 60/1959 dijelaskan bahwa koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang dengan jumlah minimum 20 orang. Mengapa disebut primer nasional? Karena bukan saja melayani usaha kecil, Kisel pun telah tersebar di seluruh pelosok nusantara demi memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat.


PERMODALAN KOPERASI

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanan usaha-usaha koperasi.
A. Sumber Modal Koperasi
Menurut UU No.12/1967, modal koperasi terdiri dari :
1. Simpanan Wajib
2. Simpanan Pokok
3. Simpanan Sukarela
Sedangkan menurut UU No. 25/1992, modal koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri
2. Modal Pinjaman

Berdasarkan UU No.12/1967, permodalan yang ada di Kisel bersumber dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota serta pinjaman yang berasal dari anggotanya sendiri maupun lembaga keuangan lainnya. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di Kisel telah ditentukan dalam AD/ART yang ada.
a. Simpanan Pokok adalah Simpanan awal Anggota yang tidak dapat ditarik kembali oleh Anggota selama yang bersangkutan masih bersatus anggota. Besar simpanan pokok yang ditetapkan adalah Rp 1.500.000.
b. Simpanan Wajib adalah Simpanan yang harus dibayar setiap bulan sejak menjadi Anggota dan tidak dapat ditarik selama yang bersangkutan masih berstatus anggota. Besar simpanan Wajib yang ditetapkan adalah Rp 100.000.


EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

Keberhasilan suatu koperasi bisa dilihat dari hubungan koperasi dengan  anggotanya yang berkedudukan sebagai pemilik maupun pengguna koperasi berdasarkan efek ekonomis maupun efek harga dan biaya. 
Berdasarkan efek ekonomis, anggota di Kisel telah mendapatkan berbagai macam keuntungan dari keikutsertaan mereka di Kisel. Karena anggota Kisel adalah para karyawan yang bekerja di PT. Telkomsel, jadi keikutsertaan mereka disana berdampak pada pendapatan yang mereka terima, selain menerima gaji sebagai pegawai, mereka juga menerima keuntungan lain dari Kisel seperti SHU yang diberikan atas transaksi-transaksi yang telah dilakukan serta berbagai macam bentuk layanan yang telah disediakan oleh Kisel bagi anggotanya. Karena keberhasilan koperasi berhubungan erat dengan anggotanya, maka semakin tinggi partisipasi anggota dalam kegiatan Kisel, semakin besar pula manfaat serta layanan yang diterima oleh anggota itu sendiri.
Berdasarkan efek harga dan biaya, setiap kebijakan akan harga dan biaya yang ada di Kisel akan dibedakan antara anggotanya dengan masyarakat diluar keanggotaan Kisel. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anggotanya serta mendapatkan profit (laba) dari masyarakat. 


EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

Dilihat dari sisi perusahaan, Kisel memang merupakan perpaduan antara koperasi dan korporasi, jadi selain mensejahterakan anggotanya Kisel juga mencari profit/laba melalui ekspansi pasar. Kisel sendiri dikembangkan menjadi lembaga bisnis yang handal sebagai pendukung segala kegiatan PT.Telkomsel hingga ke pelosok nusantara.
Kedudukan sebagai distributor memaksa Kisel harus menggunakan konsep efisiensi, efektivitas, serta produktivitas agar hasilnya sesuai dengan target yang diharapkan Kisel. Hal itu yang sekarang telah menjadikan Kisel sebagai koperasi terbesar di Indonesia dan penyokong kegiatan ekonomi negara.
Selain itu keberhasilan suatu koperasi juga dapat dilihat berdasarkan laporan keuangan yang disajikan setiap periodenya apakah terjadi kenaikan/penurunan laba/rugi yang didapat. Laporan yang disajikan sama seperti laporan keuangan pada umumnya seperti : neraca, laporan R/L, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Perbedaannya adalah laporan keuangan suatu koperasi dilihat berdasarkan aktivitas dari anggota dan bukan anggotanya. Dan Kisel juga melakukan hal itu, namun  laporan keuangan Kisel tidak dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. Jadi, yang dapat mengetahui rincian laporan keuangan Kisel adalah orang yang secara resmi berkedudukan sebagai anggota Kisel. 


          PERANAN KOPERASI

Koperasi juga memiliki peranan dalam berbagai bentuk pasar baik itu pasar persaingan sempurna maupun pasar persaingan tidak sempurna. Begitu pula dengan Kisel. Setelah di analisa, Kisel ternyata masuk ke dalam kategori pasar persaingan tidak sempurna, lebih tepatnya Kisel termasuk dalam pasar oligopoly. Mengapa demikian?..............
Sebelum penjelasan lebih lanjut, yuk simak apa sih pasar oligopoly itu?....Pasar oligopoly adalah suatu bentuk pasar yang terdapat beberapa penjual dimana salah satu/beberapa penjual tersebut berkedudukan sebagai pemilik pasar terbesar (price leader). Adapun ciri-ciri pasar ini adalah sebagai berikut :
> Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar.
Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan non-harga.
> Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk.
    Dari penjelasan di atas, dapat kita lihat bahwa Kisel masuk ke dalam oligopoly karena bukan hanya Kisel saja yang menjadi koperasi telekomunikasi selular milik PT.Telkomsel, namun banyak koperasi telekomunikasi yang tidak kalah besarnya dengan Kisel seperti koperasi PT.Indosat, PT.Excelcomindo Pratama (XL) dan yang lainnya. Masing-masing koperasi juga menerapkan strategi harga serta penawaran-penawaran khusus untuk barang yang mereka tawarkan ke masyarakat.
    Serta karena Kisel sebagai distributor produk-produk keluaran Telkomsel, maka Kisel juga mengadakan produk differentiation dari koperasi telekomunikasi lainnya seperti bisnis-bisnis yang ada di Kisel antara lain : General Services, Telco Infrastructure Services, dan Sales&Distribution. Dalam melayani pasar pun Kisel berusaha sebaik mungkin agar tidak kalah saing dengan koperasi yang lain, hal itu dibuktikan dengan banyaknya mitra usaha, kantor cabang, serta prestasi-prestasi yang telah diraih Kisel seperti sebagai salah satu Authorized Distributor tingkat Nasional, berperan dalam ikut menggelar program besar di Indonesia seperti USO, menjadi Official Partner untuk beberapa perusahaan Telkom Group secara Nasional, dan lain sebagainya.


PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

Pembangunan koperasi di negara berkembang, khususnya Indonesia mengalami berbagai kendala. Kendala yang dihadapi masyarakat :
1.  Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a) Koqnisi     
b) Apeksi                  
c) Psikomotor         
3.  Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi (sesuai pula dengan tahapan menurut A.Hanel, 1989)      :
a) Ofisialisasi = Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
b) De-ofisialisasi = Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
c) Otonomisasi = Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pembangunan koperasi di negara berkembang dirasa perlu dihadirkan dalam rangka membangung institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Banyak faktor yang menjadi pendukung terbentuknya koperasi di negara berkembang, salah satunya perasaan senasib yang dirasakan oleh masyarakat.
Sama halnya dengan pendirian Kisel ini. Pencapaian yang diperoleh hingga saat ini tidak semulus yang diperkirakan. Banyak usaha yang telah dilakukan Kisel hingga Kisel menjadi salah satu koperasi terbesar dan berbadan hukum di Indonesia. Kisel ini didirikan pada 23 Oktober 1996, namun untuk memperoleh status hukum dari pemerintah perlu waktu yang cukup lama. Terbukti dari adanya data pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia bahwa Kisel kini juga telah bersertifikat dan memiliki nomor badan hukum 26/PAD/MENEG.I/XII/2001 tertanggal 10-12-2001.
Kisel juga terus melakukan pengembangan dan transformasi bisnis ke arah yang lebih modern, sehingga Kisel saat ini merupakan koperasi yang beda dari yang lainnya karena memiliki perpaduan antara koperasi dan korporasi yang tidak bisa dipisahkan dalam mendudung segala kegiatan milik PT.Telkomsel. Hal itu dilakukan agar Kisel menjadi koperasi besar dan mandiri untuk menjawab tantangan jaman bahwa koperasi bukan hanya mampu mensejahterakan anggotanya tetapi juga mampu mensejahterakan masyarakat maupun negaranya. 



Referensi
a. Bahan Ekonomi Koperasi #
b. Koperasi Telekomunikasi Selular. (2011) Kisel Indonesia [online]. Available from : http://www.kiselindonesia.com/ [Accessed 27 Desember 2015]
c. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2015) Data Koperasi [online]. Available from : http://nik.depkop.go.id/Detail?KoperasiId=3171100010020 [Accessed 28 Desember 2015]
d. Hukum Online. (2010) PP No.60/1959 Perkembangan Gerakan Koperasi [online]. Available from: http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4e379aaee44b2/node/951/pp-no-60-tahun-1959-perkembangan-gerakan-koperasi [Accessed 27 Desember 2015]

No comments:

Post a Comment