Nov 11, 2015

Dua “ Wajah “ Sekaligus Dalam KISEL



       Sering mendengar istilah orang “ bermuka dua ” ?. Eitss….jangan salah…..Disini Kisel pun tak mau kalah. Kisel kini hadir dengan “ dua wajah “ yang berbeda namun tak bisa dipisahkan. Wajah apasih? Kisel itu apa?. Pasti pertanyaan seperti itu yang timbul di benak kalian. Melanjutkan dari post sebelumnya, telah dijelaskan bahwa Kisel adalah Koperasi Telekomunikasi Selular Indonesia yang hadir dengan wajah koperasi dan korporasi. Di post-an kali ini, saya menganalisis mengenai fungsi & tujuan Kisel, SHU-nya, serta pola manajemen yang ada di Kisel. 


BAB IV. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI        

1. Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Jenis badan usaha di Indonesia, yaitu :
a. Koperasi
b. BUMN ( Perjan, Perum, Persero )
c. BUMS ( Perusahaan Persekutuan, Firma, CV, PT, dan Yayasan )

Koperasi sebagai Badan Usaha
• Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
• Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Analisa           : Berdasarkan penjabaran di atas, Kisel termasuk ke dalam badan usaha koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Dalam kegiatannya, Kisel selalu tunduk pada aturan/prinsip yang telah sesuai dengan UU No. 25,1992. Selain itu, Kisel juga berada dibawah naungan PT.Telkomsel yang merupakan BUMN berbentuk “Persero”. BUMN adalah badan usaha yang seluruh/sebagian modalnya dimiliki pemerintah. Sedangkan Persero bertujuan untuk mencari laba dan memberi pelayanan kepada umum. Jadi, Kisel itu dapat disebut sebagai koperasi berlandaskan BUMN berbentuk persero karena bisnis Kisel banyak mendukung kegiatan Telkomsel.

2. Tujuan dan Nilai
Perusahaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis    :
 a. Mendefinisikan organisasi
b. Mengkoordinasikan keputusan
c. Menyediakan norma
d. Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize the value of the firm, minimize cost

Tujuan dan Nilai Koperasi          :
a. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
b. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
c. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
d. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Analisa           : Dalam hal dan tujuan sebagaimana diungkapkan di atas, ternyata Kisel lebih banyak menerapkan tujuan dan nilai dari koperasi. Walaupun Kisel bertujuan juga untuk mencari profit dan menekan cost, namun Kisel lebih memaksimalkan pelayanan bagi pelanggan serta memperhatikan kesejahteraan bagi anggotanya seperti adanya layanan Member Services Kisel.

3. Kegiatan Usaha Koperasi
a. Status dan Motif Anggota Koperasi
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Ø Kriteria minimal anggota koperasi        :
• Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
• Memiliki pola income reguler yang pasti

Analisa           : Anggota merupakan owner sekaligus customer pada Kisel sesuai penjabaran di atas. Selain itu, anggotanya juga berada diatas garis kemiskinan dan memiliki income yang pasti sesuai kriteria yang telah disebutkan. Hal itu dapat ditinjau dari keanggotaan Kisel yang merupakan karyawan PT.Telkomsel. Jadi, mereka telah memiliki income yang pasti, sehingga dapat diinvestasikan sebagai modal untuk Kisel dan tidak sembarang orang bisa menjadi anggota Kisel.


b. Kegiatan Usaha
• Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
• Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
• Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Analisa           : Dilihat dari kegiatan usaha yang dilakukan, Kisel telah memenuhi apa yang disebutkan di atas. Kisel banyak melakukan ekspansi pasar sehingga banyak sekali mitra usaha yang bekerja sama dengan Kisel. Dan Kisel pun melakukan 3 macam bisnis, seperti : General Services, Telco Infrastructure Services, dan Sales&Distribution. Ketiga usaha tersebut sangat bermanfaat bagi kehidupan ekonomi masyarakat khususnya pelanggan Kisel.


c. Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Analisa           : Permodalan yang ada di Kisel bersumber dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota serta pinjaman yang berasal dari anggotanya sendiri maupun lembaga keuangan lainnya. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di Kisel telah ditentukan dalam AD/ART yang ada.
a. Simpanan Pokok adalah Simpanan awal Anggota yang tidak dapat ditarik kembali oleh Anggota selama yang bersangkutan masih bersatus anggota. Besar simpanan pokok yang ditetapkan adalah Rp 1.500.000
b. Simpanan Wajib adalah Simpanan yang harus dibayar setiap bulan sejak menjadi Anggota dan tidak dapat ditarik selama yang bersangkutan masih berstatus anggota. Besar simpanan Wajib yang ditetapkan adalah Rp 100.000



BAB V. SISA HASIL USAHA ( SHU )

1. Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


2. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan “kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Analisa           : Kisel memang membagikan SHU bagi anggotanya. Ketentuan-ketentuan mengenai SHU-nya pun telah ditentukan dalam rapat AD/ART yang ada di Kisel. Besarnya SHU yang ada di Kisel, hanya anggotalah yang dapat mengetahuinya. Dan Kisel tidak mempublikasikan secara umum SHU yang dibagikan kepada setiap anggotanya.


3. Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota


* SHU per anggota dengan model matematika




Analisa           : Karena tidak diketahui berapa kisaran dan ketentuan SHU yang dibagikan di Kisel, disini saya menggunakan permisalan untuk menghitung SHU yang ada di Kisel.

Contoh :
- Modal/simpanan koperasi  Rp 200.000.000,-
- Total transaksi koperasi  Rp 250.000.000,-
- SHU sebesar Rp 100.000.000,-
SHU tsb dilokasikan untuk :
- Jasa modal 20%
- Jasa usaha anggota (pembelian di koperasi) 40%
Anne seorang anggota koperasi mempunyai simpanan Rp 10.000.000,-  dan telah melakukan pembelian sebesar Rp 20.000.000,-, Maka besarnya SHU yang diterima Anne adalah :

Jawab :
SHU = Rp 100.000.000,-, dibagikan untuk :
- Bagian Jasa modal = 20% x Rp 100.000.000,-  = 
Rp 20.000.000,-
- Bagian Jasa usaha = 40% x Rp 100.000.000,-   = 
Rp 40.000.000,-
                                                                                       Rp. 60.000.000,-
Bagian SHU Anne :
- Jasa Modal = Modal / simpanan Anne   x Bagian SHU jasa modal
                            Jlh. modal koperasi

                       =  Rp 10.000.000,-     x  Rp 20.000.000,-       =  Rp  1.000.000,-
                           Rp 200.000.000,-

- Jasa usaha (pembelian)= Pembelian oleh Anne  x  Bagian jasa usaha (pembelian)
                                              Jlh. transaksi koperasi

                                            = Rp 20.000.000,-  x  Rp  40.000.000,-   = Rp 3.200.000,-
                                               Rp 250.000.000,-

Jadi, SHU yang diterima Anne dari dua jasa tsb ( jasa modal + jasa pembelian )   adalah :
                                 Rp 1.000.000,- + Rp 3.200.000,-  = Rp  4.200.000,-

e. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

Analisa           : Berdasarkan 4 poin di atas, Kisel telah menerapkan poin 1-3. SHU yang dibagikan di Kisel ialah bersumber dari anggota ( berdasar jasa modal dan transaksi ) serta pembagiannya disepakati secara bersama dalam RAT Kisel. Mengenai pembayaran SHU secara tunai atau tidak, kembali lagi pada persetujuan seluruh anggota yang telah disepakati sebelumnya.



BAB VI. POLA MANAJEMEN KOPERASI

1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas

Analisa           : Berdasarkan penjabaran menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D serta UU No.25/1992, dalam Kisel semuanya telah terlibat dan teroganisir. Hal itu sesuai dengan post-an sebelumnya yang mejabarkan mengenai susunan kepengurusan di dalam Kisel.

2. Rapat Anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Analisa           : Rapat anggota yang terakhir dilaksanakan Kisel terjadi pada  tahun 2011 sebagaimana data yang tercantum pada website Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI. Lalu pada website Kisel sendiri diketahui bahwa pada tahun 2012, tepatnya hari Senin dan Selasa tanggal 16 dan 17 Juli, Kisel melaksanakan RALB ( Rapat Anggota Luar Biasa ) yang dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan RAT tahun sebelumnya. Pada saat rapat tersebut berlangsung, seluruh anggota Kisel terlibat dalam menyuarakan aspirasi mereka sehingga timbul komunikasi yang baik dan saling timbal balik diantara pengurus, pengawas, maupun perangkat koperasi yang lainnya.

3. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu  :
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Analisa           : Sebagaimana telah diketahui bahwa Kisel merupakan sebuah badan usaha koperasi dimana Kisel menjalankan bisnisnya sesuai dengan asas-asas kekeluargaan. Namun dibalik itu semua Kisel sebenarnya merupakan sebuah “perusahaan”. Mengapa demikian? Hal itu terjadi karena Kisel merangkap sebagai koperasi dan korporasi sekaligus, maka Kisel juga harus dikelola layaknya perusahaan biasa lainnya dalam ekonomi pasar untuk mencapai laba yang nantinya dapat digunakan agar Kisel lebih maju dan mandiri. 



Referensi :
-Bahan Ekonomi Koperasi#
-Koperasi Telekomunikasi Selular (n.d.) Kisel Indonesia [online]. Available from : http://www.kiselindonesia.com/ [Accessed 11 November 2015]
-Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (n.d.) Data Koperasi [online]. Available from : http://nik.depkop.go.id/Detail?KoperasiId=3171100010020 [Accessed 11 November 2015]


No comments:

Post a Comment