Sering mendengar istilah orang “ bermuka
dua ” ?. Eitss….jangan salah…..Disini Kisel pun tak mau kalah. Kisel kini hadir
dengan “ dua wajah “ yang berbeda namun tak bisa dipisahkan. Wajah apasih? Kisel
itu apa?. Pasti pertanyaan seperti itu yang timbul di benak kalian. Melanjutkan
dari post sebelumnya, telah dijelaskan bahwa Kisel adalah Koperasi
Telekomunikasi Selular Indonesia yang hadir dengan wajah koperasi dan
korporasi. Di post-an kali ini, saya menganalisis mengenai fungsi & tujuan
Kisel, SHU-nya, serta pola manajemen yang ada di Kisel.
BAB
IV. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1. Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Jenis badan usaha di Indonesia, yaitu :
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Jenis badan usaha di Indonesia, yaitu :
a. Koperasi
b. BUMN ( Perjan, Perum,
Persero )
c. BUMS ( Perusahaan
Persekutuan, Firma, CV, PT, dan Yayasan )
Koperasi sebagai Badan Usaha
• Koperasi adalah badan usaha atau
perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25,
1992)
• Mampu untuk menghasilkan
keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
• Ciri utama koperasi adalah pada
sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
• Pengelolaan koperasi sebagai badan
usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,
tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Analisa : Berdasarkan penjabaran di atas, Kisel termasuk ke dalam
badan usaha koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Dalam kegiatannya, Kisel selalu tunduk pada aturan/prinsip yang
telah sesuai dengan UU No. 25,1992. Selain itu, Kisel juga berada dibawah
naungan PT.Telkomsel yang merupakan BUMN berbentuk “Persero”. BUMN adalah badan
usaha yang seluruh/sebagian modalnya dimiliki pemerintah. Sedangkan Persero
bertujuan untuk mencari laba dan memberi pelayanan kepada umum. Jadi, Kisel itu
dapat disebut sebagai koperasi berlandaskan BUMN berbentuk persero karena
bisnis Kisel banyak mendukung kegiatan Telkomsel.
2. Tujuan dan Nilai
Perusahaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis :
a. Mendefinisikan organisasi
b. Mengkoordinasikan
keputusan
c. Menyediakan norma
d. Sasaran yang lebih
nyata
Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize the value of the firm, minimize cost
Tujuan dan Nilai Koperasi :
a. Berorientasi pada
profit oriented & benefit oriented
b. Landasan operasional
didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
c. Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
d. Kesulitan utama pada
pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Analisa : Dalam hal dan tujuan sebagaimana
diungkapkan di atas, ternyata Kisel lebih banyak menerapkan tujuan dan nilai
dari koperasi. Walaupun Kisel bertujuan juga untuk mencari profit dan menekan
cost, namun Kisel lebih memaksimalkan pelayanan bagi pelanggan serta memperhatikan
kesejahteraan bagi anggotanya seperti adanya layanan Member Services Kisel.
3. Kegiatan Usaha Koperasi
a. Status dan Motif Anggota Koperasi
• Anggota sebagai pemilik (owners)
dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal
investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi dengan maksimal
Ø
Kriteria
minimal anggota koperasi :
• Tidak berada di bawah garis
kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
• Memiliki pola income reguler yang pasti
Analisa : Anggota merupakan owner sekaligus customer pada Kisel
sesuai penjabaran di atas. Selain itu, anggotanya juga berada diatas garis
kemiskinan dan memiliki income yang pasti sesuai kriteria yang telah
disebutkan. Hal itu dapat ditinjau dari keanggotaan Kisel yang merupakan
karyawan PT.Telkomsel. Jadi, mereka telah memiliki income yang pasti, sehingga
dapat diinvestasikan sebagai modal untuk Kisel dan tidak sembarang orang bisa
menjadi anggota Kisel.
b. Kegiatan Usaha
• Usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
• Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
• Usaha dan peran utama dalam bidang
sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Analisa : Dilihat dari kegiatan usaha yang dilakukan, Kisel telah
memenuhi apa yang disebutkan di atas. Kisel banyak melakukan ekspansi pasar
sehingga banyak sekali mitra usaha yang bekerja sama dengan Kisel. Dan Kisel
pun melakukan 3 macam bisnis, seperti : General Services, Telco Infrastructure
Services, dan Sales&Distribution. Ketiga usaha tersebut sangat bermanfaat
bagi kehidupan ekonomi masyarakat khususnya pelanggan Kisel.
c. Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok
anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari
anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Analisa : Permodalan yang ada di Kisel bersumber dari Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib anggota serta pinjaman yang berasal dari anggotanya
sendiri maupun lembaga keuangan lainnya. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di
Kisel telah ditentukan dalam AD/ART yang ada.
a. Simpanan
Pokok adalah Simpanan awal Anggota yang tidak dapat ditarik kembali oleh
Anggota selama yang bersangkutan masih bersatus anggota. Besar simpanan pokok
yang ditetapkan adalah Rp 1.500.000
b. Simpanan
Wajib adalah Simpanan yang harus dibayar setiap bulan sejak menjadi Anggota dan
tidak dapat ditarik selama yang bersangkutan masih berstatus anggota. Besar
simpanan Wajib yang ditetapkan adalah Rp 100.000
BAB V. SISA HASIL USAHA ( SHU )
1. Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat
1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan “kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Analisa : Kisel memang membagikan SHU bagi anggotanya.
Ketentuan-ketentuan mengenai SHU-nya pun telah ditentukan dalam rapat AD/ART
yang ada di Kisel. Besarnya SHU yang ada di Kisel, hanya anggotalah yang dapat
mengetahuinya. Dan Kisel tidak mempublikasikan secara umum SHU yang dibagikan
kepada setiap anggotanya.
3. Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha
Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Analisa : Karena tidak diketahui berapa
kisaran dan ketentuan SHU yang dibagikan di Kisel, disini saya menggunakan permisalan untuk
menghitung SHU yang ada di Kisel.
- Modal/simpanan
koperasi Rp 200.000.000,-
- Total transaksi koperasi Rp 250.000.000,-
- SHU sebesar Rp 100.000.000,-
SHU tsb dilokasikan untuk :
- Jasa modal 20%
- Jasa usaha anggota (pembelian di koperasi) 40%
- Total transaksi koperasi Rp 250.000.000,-
- SHU sebesar Rp 100.000.000,-
SHU tsb dilokasikan untuk :
- Jasa modal 20%
- Jasa usaha anggota (pembelian di koperasi) 40%
Anne seorang
anggota koperasi mempunyai simpanan Rp 10.000.000,- dan telah melakukan
pembelian sebesar Rp 20.000.000,-, Maka besarnya SHU yang diterima Anne adalah
:
Jawab :
SHU = Rp 100.000.000,-, dibagikan untuk :
- Bagian Jasa modal = 20% x Rp 100.000.000,- = Rp 20.000.000,-
- Bagian Jasa usaha = 40% x Rp 100.000.000,- = Rp 40.000.000,-
Rp. 60.000.000,-
Bagian SHU Anne :
- Jasa Modal = Modal / simpanan Anne x Bagian SHU jasa modal
Jlh. modal koperasi
= Rp 10.000.000,- x Rp 20.000.000,- = Rp 1.000.000,-
Rp 200.000.000,-
- Jasa usaha (pembelian)= Pembelian oleh Anne x Bagian jasa usaha (pembelian)
Jlh. transaksi koperasi
= Rp 20.000.000,- x Rp 40.000.000,- = Rp 3.200.000,-
Rp 250.000.000,-
Jadi, SHU yang diterima Anne dari dua jasa tsb ( jasa modal + jasa pembelian ) adalah :
Rp 1.000.000,- + Rp 3.200.000,- = Rp 4.200.000,-
e. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Analisa :
Berdasarkan 4 poin di atas, Kisel telah menerapkan poin 1-3. SHU yang dibagikan
di Kisel ialah bersumber dari anggota ( berdasar jasa modal dan transaksi )
serta pembagiannya disepakati secara bersama dalam RAT Kisel. Mengenai
pembayaran SHU secara tunai atau tidak, kembali lagi pada persetujuan seluruh
anggota yang telah disepakati sebelumnya.
BAB VI. POLA
MANAJEMEN KOPERASI
1. Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
Analisa : Berdasarkan penjabaran menurut Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D serta UU No.25/1992, dalam Kisel semuanya telah terlibat
dan teroganisir. Hal itu sesuai dengan post-an sebelumnya yang mejabarkan
mengenai susunan kepengurusan di dalam Kisel.
2. Rapat Anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum
koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota
dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota
berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Analisa : Rapat
anggota yang terakhir dilaksanakan Kisel terjadi pada tahun 2011 sebagaimana data yang tercantum
pada website Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI. Lalu pada
website Kisel sendiri diketahui bahwa pada tahun 2012, tepatnya hari Senin dan
Selasa tanggal 16 dan 17 Juli, Kisel melaksanakan RALB ( Rapat Anggota Luar
Biasa ) yang dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan RAT tahun sebelumnya. Pada
saat rapat tersebut berlangsung, seluruh anggota Kisel terlibat dalam
menyuarakan aspirasi mereka sehingga timbul komunikasi yang baik dan saling timbal
balik diantara pengurus, pengawas, maupun perangkat koperasi yang lainnya.
3. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi
dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Analisa : Sebagaimana
telah diketahui bahwa Kisel merupakan sebuah badan usaha koperasi dimana Kisel
menjalankan bisnisnya sesuai dengan asas-asas kekeluargaan. Namun dibalik itu
semua Kisel sebenarnya merupakan sebuah “perusahaan”. Mengapa demikian? Hal itu
terjadi karena Kisel merangkap sebagai koperasi dan korporasi sekaligus, maka
Kisel juga harus dikelola layaknya perusahaan biasa lainnya dalam ekonomi pasar
untuk mencapai laba yang nantinya dapat digunakan agar Kisel lebih maju dan
mandiri.
Referensi :
-Bahan Ekonomi Koperasi#
-Koperasi Telekomunikasi Selular (n.d.) Kisel Indonesia [online]. Available
from : http://www.kiselindonesia.com/
[Accessed 11 November 2015]
|
-Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia (n.d.) Data Koperasi [online]. Available from : http://nik.depkop.go.id/Detail?KoperasiId=3171100010020
[Accessed 11 November 2015]

No comments:
Post a Comment