Koperasi adalah.........
Menurut UU No. 25 tahun 1992 "Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan". Banyak koperasi tersebar di Indonesia mulai dari Sabang hingga Merauke, mulai dari usaha mikro hingga Internasional. Di Indonesia sendiri koperasi dimulai pada tahun 1895 di Leuwiliang dan pada waktu itu hanya berupa bank simpan pinjam yang dimaksudkan untuk membantu pegawai pribumi pada saat itu. Namun seiring bergantinya waktu, koperasi mulai berkembang untuk memenuhi tuntutan zaman.
Kali ini saya membahas salah satu koperasi terbesar di Indonesia. Koperasi ini biasa disebut KISEL atau 'Koperasi Telekomunikasi Selular'.

BAB I
1. Konsep Koperasi
Berakar dari UU Koperasi, maka lahirlah Kisel. Kisel sendiri pun dalam menjalankan kegiatannya menggunakan konsep yang sesuai dengan konsep koperasi dimana konsep tersebut pada dasarnya terbagi menjadi 3, yaitu: konsep koperasi barat, sosialis, dan konsep negara berkembang. Ditinjau dari konsep itu, secara garis besar saya simpulkan bahwa Kisel menggunakan konsep koperasi negara berkembang. Hal itu dikarenakan konsep tersebut memiliki ciri bahwa adanya dominasi pemerintah dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Karena sekarang ini Kisel telah menjadi koperasi yang besar, maka campur tangan itu dimaksudkan agar Kisel dapat menjadi koperasi yang bermutu tinggi dan lincah serta diharapkan mampu meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. Karena tanpa adanya keikutsertaan pemerintah di dalamnya, maka Kisel tidak akan dapat berkembang pesat dan bertahan hingga sekarang.
2. Aliran Koperasi
Aliran koperasi dapat dikelompokkan berdasarkan perannya dalam perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membagi aliran tersebut menjadi 3, diantaranya : aliran yardstick, sosialis, dan persemakmuran (commonwealth) yang masing-masing memiliki ciri tersendiri. Berawal dari pandangan tersebut ternyata Kisel menganut aliran persemakmuran (commonwealth). Mengapa bisa seperti itu? Menurut analisis saya karena Kisel lebih mengutamakan hal dalam melayani anggotanya dan bergerak melayani pasar (ekspansi pasar). Aliran ini sendiri memiliki 3 ciri, yaitu :
- koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
- koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
- hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat "partnership". Pemerintah sangan berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Untuk itu seiring dengan perkembangan industri di tanah air, maka Kisel dari tahun ke tahun terus dikembangkan agar menjadi koperasi yang handal bagi industri telekomunikasi di Indonesia.
3. Sejarah Koperasi
Awal sejarah koperasi dimulai pada abad ke-20 dimana penderitaan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme memuncak. Karena rakyat merasa memiliki penderitaan yang sama, maka akhirnya mereka secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya maupun sesama. Mulai dari situ, terbentuklah koperasi. Masing-masing koperasi memiliki sejarahnya sendiri dan berbeda dari koperasi satu dengan yang lainnya, begitu juga dengan Koperasi Telekomunikasi Seluler ini. Kisel sendiri didirikan pada 23 Oktober 1996 dengan 'dua' wajah organisasi yang tidak bisa dipisahkan yaitu korporasi dan koperasi.
Koperasi Telekomunikasi Selular ini adalah lembaga penyedia jasa Distribution Channel (penjualan&distribusi), General Service (layanan umum), dan Telco Infrastructure (layanan infrastruktur telekomunikasi) dengan jaringan kantor sebanyak 54 buah kantor cabang yang tersebar dari Aceh hingga Papua yang didukung oleh kurang lebih 4039 orang anggota yang mayoritas merupakan karyawan PT.Telkomsel. Perjalanan bisnis Kisel dimulai dengan mengembangkan usaha yang relatif modern dimana pada saat itu Kisel sendiri terlibat banyak dalam bisnis yang mendukung kegiatan Telkomsel. Hal itu diluar kebiasaan koperasi pada umumnya. Kisel kini juga telah bersertifikat dan memiliki nomor badan hukum 26/PAD/MENEG.I/XII/2001 tertanggal 10-12-2001 berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Antara tahun 2010-2014 dilakukan transformasi untuk mengembangkan Kisel menjadi bisnis yang lebih modern dengan melalui inisiatif lainnya. Dalam perjalanannya ada beberapa hal yang signfikan yang telah dicapai Kisel antara lain sebagai salah satu Authorized Distributor tingkat Nasional, berperan dalam ikut menggelar program besar di Indonesia seperti USO, menjadi Official Partner untuk beberapa perusahaan Telkom Group secara Nasional, dan lain sebagainya.
Sampai dengan akhir 2014 Dealer Operational Account (DOA) Kisel mencapai ± Rp.55 milyar/minggu. Jaringan penjualan dan distribusi yang dimiliki Kisel untuk menyalurkan produk layanan telekomunikasi (kartu Halo, Simpati, AS, voucher isi ulang, gadget) :
Awal sejarah koperasi dimulai pada abad ke-20 dimana penderitaan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme memuncak. Karena rakyat merasa memiliki penderitaan yang sama, maka akhirnya mereka secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya maupun sesama. Mulai dari situ, terbentuklah koperasi. Masing-masing koperasi memiliki sejarahnya sendiri dan berbeda dari koperasi satu dengan yang lainnya, begitu juga dengan Koperasi Telekomunikasi Seluler ini. Kisel sendiri didirikan pada 23 Oktober 1996 dengan 'dua' wajah organisasi yang tidak bisa dipisahkan yaitu korporasi dan koperasi.
Koperasi Telekomunikasi Selular ini adalah lembaga penyedia jasa Distribution Channel (penjualan&distribusi), General Service (layanan umum), dan Telco Infrastructure (layanan infrastruktur telekomunikasi) dengan jaringan kantor sebanyak 54 buah kantor cabang yang tersebar dari Aceh hingga Papua yang didukung oleh kurang lebih 4039 orang anggota yang mayoritas merupakan karyawan PT.Telkomsel. Perjalanan bisnis Kisel dimulai dengan mengembangkan usaha yang relatif modern dimana pada saat itu Kisel sendiri terlibat banyak dalam bisnis yang mendukung kegiatan Telkomsel. Hal itu diluar kebiasaan koperasi pada umumnya. Kisel kini juga telah bersertifikat dan memiliki nomor badan hukum 26/PAD/MENEG.I/XII/2001 tertanggal 10-12-2001 berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Antara tahun 2010-2014 dilakukan transformasi untuk mengembangkan Kisel menjadi bisnis yang lebih modern dengan melalui inisiatif lainnya. Dalam perjalanannya ada beberapa hal yang signfikan yang telah dicapai Kisel antara lain sebagai salah satu Authorized Distributor tingkat Nasional, berperan dalam ikut menggelar program besar di Indonesia seperti USO, menjadi Official Partner untuk beberapa perusahaan Telkom Group secara Nasional, dan lain sebagainya.
Sampai dengan akhir 2014 Dealer Operational Account (DOA) Kisel mencapai ± Rp.55 milyar/minggu. Jaringan penjualan dan distribusi yang dimiliki Kisel untuk menyalurkan produk layanan telekomunikasi (kartu Halo, Simpati, AS, voucher isi ulang, gadget) :
- 13 BO
- 27 Sub BO
- 19 Ritel Shop
- 21 Grapari Kios
- 2 topUP+ Store
- 10 Kantor Wilayah
- 44 Kantor Cabang
BAB II
1. Tujuan Koperasi
Secara garis besar, koperasi memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya sebagaimana tertuang dalam UU No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian pasal 3.
Sama halnya dengan Koperasi Telekomunikasi Selular selain untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat, Kisel sendiri memiliki tujuan terbesarnya yaitu menjadi koperasi terbaik di Indonesia, dengan misinya sebagai berikut :
Sama halnya dengan Koperasi Telekomunikasi Selular selain untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat, Kisel sendiri memiliki tujuan terbesarnya yaitu menjadi koperasi terbaik di Indonesia, dengan misinya sebagai berikut :
> menciptakan kesejahteraan bagi para anggota yang berkesinambungan
> berdaya guna sebagai mitra strategis dan terpercaya bagi industri telekomunikasi dan industri lainnya di Indonesia
> berkontribusi dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia
> mengelola Kisel dan unit usaha secara profesional dengan menerapkan prinsip "Good Corporate Governance"
Selain itu Kisel memiliki nilai inti, diantaranya :
* Integritas – amanah, transparan, bertanggung jawab
* Sinergi – komunikasi, teamwork, adil, sukses bersama
* Kompetensi – berorientasi nilai tambah untuk Pelanggan
* Berpikir Terbuka – demi kemajuan yang berkesinambungan
2. Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Ada beberapa pendapat yang telah dikemukakan mengenai prinsip-prinsip koperasi tersebut. Sama halnya dengan Koperasi Telekomunikasi Selular ini ternyata menganut prinsip-prinsip yang sesuai dengan UU No.25 tahun 1992. Hal itu dikarenakan keanggotaan Kisel bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi agar tercipta koperasi yang transparan, pembagian SHU secara adil, adanya kerja sama antar koperasi serta kemandirian. Karena Kisel sendiri merupakan gabungan dari beberapa koperasi baik di regional maupun grapari Telkomsel. Kisel terus menerus mengembangkan bisnisnya secara mandiri dengan melakukan berbagai inisiatif dan melihat peluang yang ada di masyarakat sehingga terciptalah kinerja internal yang baik tanpa melibatkan nama besar PT.Telkomsel.
BAB III
1. Bentuk Organisasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Berikut adalah bentuk organisasi yang terdapat di Kisel :
Selain itu menurut data yang terdapat pada Kementerian Koperasi dan UKM RI bahwa bentuk koperasi di Kisel ini adalah bentuk primer nasional. Berdasarkan UU tentang koperasi pasal 1 dan 6 dijelaskan bahwa koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang dengan jumlah minimum 20 orang. Mengapa disebut primer nasional? menurut saya karena bukan saja melayani usaha kecil, Kisel pun telah tersebar di seluruh pelosok nusantara demi memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat lainnya.
2. Hirarki Tanggung Jawab
Berdasarkan struktur organisasi di Kisel, ternyata masing-masing bagian memiliki tugasnya sendiri, seperti :
> Pengurus
Dalam pasal 29 UU Koperasi, pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, dan dipilih langsung oleh anggotanya dengan masa jabatan paling lama 5 tahun dan persyaratannya ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengurus Kisel pun telah menjalankan sesuai dengan yang dicantumkan dalam UU tersebut. Adapun tugas pengurus Kisel yaitu :
1. mengelola Kisel dan usahanya
2. mengajukan rancangan rencana kerja dan anggaran pendapatan belanja Kisel
3. menyelenggarakan rapat anggota dan pembukuan secara tertib
4. memelihara daftar buku seluruh anggota Kisel baik anggota biasa, luar biasa, maupun anggota kehormatan
Kewenangan pengurus lainnya yaitu :
1. mewakili Kisel di dalam dan luar pengadilan
2. keputusan ada pada pengurus untuk menerima atau memberhentikan anggota
3. melakukan berbagai upaya demi kepentingan anggota Kisel sesuai tanggung jawabnya
> Pengawas
Badan pengawas di Kisel bertugas untuk :
1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Kisel
2. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya terhadap manajemen Kisel
Kewenangan pengawas yaitu meneliti semua catatan/laporan dan mendapatkan segala informasi mengenai Kisel demi tercapainya tujuan yang diinginkan untuk meminimalisir segala bentuk kesalahan yang akan terjadi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan Kisel.
> Anggota
Sesuai dengan AD/ART Kisel bahwa setiap anggota berkewajiban untuk :
1. memenuhi kewajibannya dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
2. menaati ketentuan AD/ART yang berlaku di Kisel
3. memelihara kebersamaan, nama baik, keutuhan Kisel berdasar azas kekeluargaan
Adapun hak dan keuntungan yang akan diperoleh oleh anggota Kisel adalah :
1. memperoleh SHU
2. mengajukan pendapat, saran, atau usul untuk kemajuan Kisel
3. mendapatkan pelayanan yang sama dalam memanfaatkan layanan Kisel
3. Pola Manajemen Koperasi
* Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
* Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
* Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
a) Rapat Anggota
b) Pengurus
c) Pengelola
d) Pengawas
Rapat anggota terakhir yang dilaksanakan Kisel tertanggal 31-12-2011 yang tercatat dalam data Kementerian Koperasi dan UKM RI. Mengacu pada pernyataan di atas, Kisel telah menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip koperasi dan dengan berbagai macam proses yang dilaluinya hingga memiliki anggota yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Semua bagian dalam Kisel baik anggota, pengurus, maupun pengawas saling berkaitan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga tercipta manajemen yang baik demi membangun koperasi yang handal, dan mandiri.
References :
Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
http://www.kiselindonesia.com/
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/1992/25TAHUN~1992UU.htm
http://nik.depkop.go.id/Detail?KoperasiId=3171100010020
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Berikut adalah bentuk organisasi yang terdapat di Kisel :
| Badan Pengawas kiSEL | |
| Ketua Badan Pengawas | M. Hasbi Hasibuan |
| Anggota Badan Pengawas | Gilang Prasetya |
| Anggota Badan Pengawas | Andi Kristianto |
| Anggota Badan Pengawas | Ari Besar Pribumi |
| Anggota Badan Pengawas | Lilis Wulandari |
| Badan Pengurus kiSEL | |
| Ketua Pengurus | Tubagus Daniel Azhari |
| Wakil Ketua I | Teddy Indira Permana |
| Wakil Ketua II | Mujiatno |
| Bendahara | Askorian Noor |
| Sekretaris | Agus Munafi |
Selain itu menurut data yang terdapat pada Kementerian Koperasi dan UKM RI bahwa bentuk koperasi di Kisel ini adalah bentuk primer nasional. Berdasarkan UU tentang koperasi pasal 1 dan 6 dijelaskan bahwa koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang dengan jumlah minimum 20 orang. Mengapa disebut primer nasional? menurut saya karena bukan saja melayani usaha kecil, Kisel pun telah tersebar di seluruh pelosok nusantara demi memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat lainnya.
2. Hirarki Tanggung Jawab
Berdasarkan struktur organisasi di Kisel, ternyata masing-masing bagian memiliki tugasnya sendiri, seperti :
> Pengurus
Dalam pasal 29 UU Koperasi, pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, dan dipilih langsung oleh anggotanya dengan masa jabatan paling lama 5 tahun dan persyaratannya ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengurus Kisel pun telah menjalankan sesuai dengan yang dicantumkan dalam UU tersebut. Adapun tugas pengurus Kisel yaitu :
1. mengelola Kisel dan usahanya
2. mengajukan rancangan rencana kerja dan anggaran pendapatan belanja Kisel
3. menyelenggarakan rapat anggota dan pembukuan secara tertib
4. memelihara daftar buku seluruh anggota Kisel baik anggota biasa, luar biasa, maupun anggota kehormatan
Kewenangan pengurus lainnya yaitu :
1. mewakili Kisel di dalam dan luar pengadilan
2. keputusan ada pada pengurus untuk menerima atau memberhentikan anggota
3. melakukan berbagai upaya demi kepentingan anggota Kisel sesuai tanggung jawabnya
> Pengawas
Badan pengawas di Kisel bertugas untuk :
1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Kisel
2. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya terhadap manajemen Kisel
Kewenangan pengawas yaitu meneliti semua catatan/laporan dan mendapatkan segala informasi mengenai Kisel demi tercapainya tujuan yang diinginkan untuk meminimalisir segala bentuk kesalahan yang akan terjadi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan Kisel.
> Anggota
Sesuai dengan AD/ART Kisel bahwa setiap anggota berkewajiban untuk :
1. memenuhi kewajibannya dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
2. menaati ketentuan AD/ART yang berlaku di Kisel
3. memelihara kebersamaan, nama baik, keutuhan Kisel berdasar azas kekeluargaan
Adapun hak dan keuntungan yang akan diperoleh oleh anggota Kisel adalah :
1. memperoleh SHU
2. mengajukan pendapat, saran, atau usul untuk kemajuan Kisel
3. mendapatkan pelayanan yang sama dalam memanfaatkan layanan Kisel
* Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
* Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
* Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
a) Rapat Anggota
b) Pengurus
c) Pengelola
d) Pengawas
Rapat anggota terakhir yang dilaksanakan Kisel tertanggal 31-12-2011 yang tercatat dalam data Kementerian Koperasi dan UKM RI. Mengacu pada pernyataan di atas, Kisel telah menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip koperasi dan dengan berbagai macam proses yang dilaluinya hingga memiliki anggota yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Semua bagian dalam Kisel baik anggota, pengurus, maupun pengawas saling berkaitan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga tercipta manajemen yang baik demi membangun koperasi yang handal, dan mandiri.
References :
Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
http://www.kiselindonesia.com/
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/1992/25TAHUN~1992UU.htm
http://nik.depkop.go.id/Detail?KoperasiId=3171100010020
No comments:
Post a Comment